Pemkab OKI Lakukan Penyesuaian Jam Kerja Pegawai Saat Penerapan PPKM Mikro
Masyarakat atau PPKM Mikro diwilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Bupati OKI, H Iskandar SE mengeluarkan surat edaran Nomor : 627 /SE/BKD-IV/2021 tentang pelaksanaan jam kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran pandemi virus Corona.
Dalam hal ini, Juru bicara satgas Covid-19, Alexander Bustomi menjelaskan, aturan shift kerja yang dibuat pemerintah yang berlaku mulai tanggal 30 Juni " 5 Juli mendatang.
"Biasanya dimulai dari jam 07.30 " 16.00 WIB, sementara dikurangi menjadi jam 08.00 " 14.00 WIB. Terkecuali OPD yang melaksanakan pelayanan publik langsung seperti Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan semacamnya," jelasnya kepada, Kamis (1/7/2021) sore.
Selain itu enyelenggaraan rapat-rapat atau tatap muka dilakukan sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan dengan protokol kesehatan yang ketat dan bisa memanfaatkan teknologi.
"Kegiatan apel bulanan dan harian, upacara serta senam seluruh dinas tidak dapat dilakukan sementara," kata dia.
Dikatakan lebih lanjut, melaksanakan kebersihan dan sterilisasi dilingkungan masing-masing kantor kedinasan. "Nantinya setelah ini kami akan melakukan evaluasi, jika situasi tidak masih tidak dimungkinkan kebijakan ini akan kembali diperpanjang," tandasnya. (Romi)
diinput oleh Admin
Sumber Serita : beritamusi.co.id