Sah, Pernikahan 95 Pasang Suami Isteri Legal Hukum
PA. KAYUAGUNG.GO.ID. Kamis (25/03/2021) Sah, demikian ucapan yang keluar dari seorang Hakim Tunggal ketika selesai membacakan penetapannya di hadapan sepasang suami isteri, yang belum tercatat perkawinannya secara resmi pada Kantor Urusan Agama tempat mereka menikah. Pagi itu, di aula Gedung Olah Raga Kabupaten Ogan Komering Ilir, atau biasa dikenal dengan Perahu Kajang itu, sekitar 95 pasang suami isteri bersiap untuk malaksanakan itsbat terpadu yang diselenggarakan oleh Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir, bersama Pengadilan Agama Kayuagung, Kementrian Agama Ogan Komering Ilir dan Dinas Dukcapil Ogan Komering Ilir. Hadir dalam kegiatan itu, Wakil Bupati Ogan Komering Ilir H. M. Ja"far Shodiq, Forkopimda, Kepala Kantor Kementrian Agama, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kadis Dukcapil dan Kabag Kesra Ogan Komering Ilir serta jajaran Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kegiatan yang sedianya di buka secara langsung oleh Bupati Ogan Komering Ilir itu, tidak bisa terlaksana dikarenakan pada waktu bersamaan Bupati mempunyai agenda penting yang tidak bisa ditinggalkan, maka jadilah Wakil Bupati yang membuka kegiatan itsbat terpadu itu secara resmi.
Sebagai laporan, Kabag Kesra Kabupaten Ogan Komering Ilir menyampaikan, bahwa kegiatan itsbat terpadu itu, direncanakan sejak awal akan mengitsbatkan sekitar 500 pasang suami isteri yang belum mempunyai identitas perkawinan yang jelas. Dan hari ini, adalah tahap awalnya, dengan melaksanakan Itsbat terpadu bagi 100 pasang suami isteri. Semua kegiatan itsbat itu telah di dukung Penuh oleh Bupati Ogan Komering Ilir termasuk semua pembiayaannya. Oleh karena itu, kami dari jajaran kesekretariatan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir, mengucapkan terima kasih banyak kepada Pengadilan Agama Kayu Agung, Kementrian Agama Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Dinas Dukcapil Kabupaten Ogan Komering Ilir atas kerjasama terpadu ini.
Seterusnya, Ketua Pengadilan Agama Kayuagung, melalui Wakil Ketua Pengadilan Agama Kayuagung, Saifullah Anshari, menyampaikan bahwa terlaksananya kegiatan itsbat terpadu itu tidak lain untuk menyelesaikan problem social yang dihadapi masyarakat saat ini. Negara, melalui Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir hadir untuk memberikan solusi sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakatnya. Pemerintahan Kabupaten juga sangat memahami, bagaimana kegelisahan masyarakat dikarenakan tidak memiliki identitas perkawinan yang jelas, bahkan problem itu, sampai meninggal dunia pun tidak selesai juga. Oleh karena itu, Saifullah Anshari berpesan, ke depan jika hendak melakukan pernikahan, lakukanlan secara prosedur dan catatkan segera pernikahannya kepada Kantor Urusan Agama setempat, supaya tidak bermasalah di kemudian hari, demikian Saifullah.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementrian Agama, H. Subrata menyampaikan bahwa kerja sama terpadu ini baik sekali, dan beliau memberikan apresiasi yang setinggi tinggi kepada Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir, yang di tengah wabah pandemic ini, masih tetap memikirkan masyarakatnya. Tidak mudah melaksanakan kegiatan itu dalam suasana covid 19. Dan Alhamdulillah hari ini berkat kerjasama terpadu, sidang itsbat nikah bisa dilaksanakan dengan baik.
Dan sebagai penutup, Wakil Bupati Ogan Komering Ilir H. M. Ja "far Shodiq, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan itsbat nikah terpadu itu, sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir mendukung penuh kegiatan itsbat terpadu itu. Oleh karena itu, kepada masyarakat ikutilah kegiatannya dengan baik dan sungguh-sungguh. Seterusnya, kami juga mengucapkan terima kasih banyak dan memberikan apresiasi setinggi tinggi kepada Pengadilan Agama Kayuagung dan Kementrian Agama Kabupaten Ogan Komering Ilir atas kerjasama dan sinergi baik ini, semoga apa yang kita perbuat ini benar-benar memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.
Walhasil, apa yang diharapkan dalam pelaksanaan itsbat terpadu itu, agar masyarakat memiliki kepastian hukum, bisa terlaksana dengan baik. Kegiatan itsbat nikah yang dilaksanakan itu, pada hari itu mengitsbatkan 95 pasang suami isteri, dari 100 pasang yang telah diagendakan, dan itu benar-benar terpadu antara Pengadilan Agama Kayuagung, Kemenag Ogan Komering Ilir dan Dinas Dukcapil Ogan Komering Ilir. Pada hari itu juga, sesaat setelah pembacaan penetapan pengesahan nikahnya, langsung diterbitkan penetapan, lalu dibawa ke team Kementrian Agama untuk dikeluarkan buku nikah, terus oleh Dukcapil diterbitkan akta kelahiran. Sehingga tidak heran pada hari itu, banyak pasangan suami isteri yang telah diitsbatkan nikahnya merasa senang dan terharu, serta keluar ruangan dengan senyum sumringah, sebab dalam sejarah perjalanan hidupnya, yang sudah setengah abad lebih itu, pun sudah mempunyai anak dan cucu itu, baru kali itu memegang buku nikah dan memiliki akta kelahiran. Alhamdulillah wa syukru lillah (Humas PA Kayuagung)
diinput oleh Admin
Sumber Serita : pa-kayuagung.go.id